KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kajian tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan. Baik dari dunia usaha maupun sektor tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan usulan yang muncul dari kalangan pengusaha. "Secara umum butuh memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri usai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (13/6). Hanif mengatakan, perbaikan ekosistem ketenagakerjaan diperlukan. Di satu sisi, ekosistem ketenagakerjaan yang baik akan menarik minat investasi. Seain itu, ekosistem ketenagakerjaan akan menumbuhkan lapangan kerja bagi tenaga kerja di Indonesia.
Akomodir usulan pengusaha, Kemnaker akan kaji perubahan UU Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kajian tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan. Baik dari dunia usaha maupun sektor tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan usulan yang muncul dari kalangan pengusaha. "Secara umum butuh memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri usai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (13/6). Hanif mengatakan, perbaikan ekosistem ketenagakerjaan diperlukan. Di satu sisi, ekosistem ketenagakerjaan yang baik akan menarik minat investasi. Seain itu, ekosistem ketenagakerjaan akan menumbuhkan lapangan kerja bagi tenaga kerja di Indonesia.