KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafless Siregar berharap revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat memberikan perlindungan hukum bagi kurator. Hal tersebut diharapkan Rafless sebab, posisi kurator kerap jadi kambing hitam ihwal pemberesan aset dalam kepailitan. "Soal persepsi masyarakat yang kadang masih miss. Pemberesan aset oleh kurator dianggap aneh-aneh, hingga berujung gugatan atau laporan polisi," jelasnya.
AKPI harap revisi UU Kepailitan berikan perlindungan hukum kepada kurator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafless Siregar berharap revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat memberikan perlindungan hukum bagi kurator. Hal tersebut diharapkan Rafless sebab, posisi kurator kerap jadi kambing hitam ihwal pemberesan aset dalam kepailitan. "Soal persepsi masyarakat yang kadang masih miss. Pemberesan aset oleh kurator dianggap aneh-aneh, hingga berujung gugatan atau laporan polisi," jelasnya.