KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memasukkan poin uji (tes) insolvensi (insolvency test) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. dinilai tidak beralasan. Pasalnya, tes insolvensi itu bertentangan dengan syarat dan ketentuan kepailitan yang berlaku di Indonesia. Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan (debitor) yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu. Perusahaan atau orang yang terkena kondisi ini dikatakan berada dalam posisi insolven. Keadaan ini dibagi dua menurut penyebabnya: Insolvensi arus kas, dan insolvensi neraca. Jimmy Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, mekanisme tes insolvensi tidak relevan bahkan sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, dari sisi prinsip akuntansi, penyelesaian utang debitur acuannya bukan berdasarkan nilai aset besar yang dimilikinya.
AKPI: Uji insolvensi tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memasukkan poin uji (tes) insolvensi (insolvency test) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. dinilai tidak beralasan. Pasalnya, tes insolvensi itu bertentangan dengan syarat dan ketentuan kepailitan yang berlaku di Indonesia. Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan (debitor) yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu. Perusahaan atau orang yang terkena kondisi ini dikatakan berada dalam posisi insolven. Keadaan ini dibagi dua menurut penyebabnya: Insolvensi arus kas, dan insolvensi neraca. Jimmy Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, mekanisme tes insolvensi tidak relevan bahkan sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, dari sisi prinsip akuntansi, penyelesaian utang debitur acuannya bukan berdasarkan nilai aset besar yang dimilikinya.