JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk memilih untuk mencabut permohonan pailit terhadap PT Sinar Intijaya Putraperkasa dan PT Kartika Selabumi Mining. Hal itu AKR lakukan lantaran sudah terjadinya kesepakatan di luar mekanisme persidangan. Kuasa hukum AKR Andi Simangunsong, kesepakatan itu terwujud karena dari pihak termohon sudah menyatakan kesanggupan untuk membayar utang. "Kamis pekan lalu, kami telah bertemu dengan pemilik PT Kartika Selabumi Mining dan saat itu mereka menunjukkan iktikad baik, sehingga dapat diselesaikan secara bilateral," ungkapnya, Selasa (5/4). Adapun dalam kesepakatan tersebut, Andi menjelaskan, termohon memberikan jaminan berupa personal guarentee terhadap utang-utangnya kepada AKR. Dengan demikian, pada Jumat, 1 April 2016 lalu AKR resmi mencabut permohonan pailit tersebut.
AKR cabut permohonan pailit rekanan bisnis
JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk memilih untuk mencabut permohonan pailit terhadap PT Sinar Intijaya Putraperkasa dan PT Kartika Selabumi Mining. Hal itu AKR lakukan lantaran sudah terjadinya kesepakatan di luar mekanisme persidangan. Kuasa hukum AKR Andi Simangunsong, kesepakatan itu terwujud karena dari pihak termohon sudah menyatakan kesanggupan untuk membayar utang. "Kamis pekan lalu, kami telah bertemu dengan pemilik PT Kartika Selabumi Mining dan saat itu mereka menunjukkan iktikad baik, sehingga dapat diselesaikan secara bilateral," ungkapnya, Selasa (5/4). Adapun dalam kesepakatan tersebut, Andi menjelaskan, termohon memberikan jaminan berupa personal guarentee terhadap utang-utangnya kepada AKR. Dengan demikian, pada Jumat, 1 April 2016 lalu AKR resmi mencabut permohonan pailit tersebut.