AKR cabut permohonan pailit rekanan bisnis



JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk memilih untuk mencabut permohonan pailit terhadap PT Sinar Intijaya Putraperkasa dan PT Kartika Selabumi Mining. Hal itu AKR lakukan lantaran sudah terjadinya kesepakatan di luar mekanisme persidangan.

Kuasa hukum AKR Andi Simangunsong, kesepakatan itu terwujud karena dari pihak termohon sudah menyatakan kesanggupan untuk membayar utang. "Kamis pekan lalu, kami telah bertemu dengan pemilik PT Kartika Selabumi Mining dan saat itu mereka menunjukkan iktikad baik, sehingga dapat diselesaikan secara bilateral," ungkapnya, Selasa (5/4).

Adapun dalam kesepakatan tersebut, Andi menjelaskan, termohon memberikan jaminan berupa personal guarentee terhadap utang-utangnya kepada AKR. Dengan demikian, pada Jumat, 1 April 2016 lalu AKR resmi mencabut permohonan pailit tersebut.


"Jumat lalu perkara kami cabut, saat itu juga majelis hakim mengeluarkan penetapannya," tambah Andi. Atas dicabutnya perkara ini maka secara otomatis perkara pailit yang diajukan AKR kepada PT Sinar Intijaya Putraperkasa dan PT Kartika Selabumi Mining sudah berakhir.

Sekadar tahu saja, kedua perusahaan tersebut memiliki utang kepada AKR sebesar US$ 1,97 juta dan Rp 43,98 juta. Adapun utang berawal dari perjanjian jual beli produk BBM yang dijalankan AKR dengan Sinar Intijaya dan Kartika Selabumi pada 1 Maret 2010.

Sekadar informasi, Sinar Intijaya Putraperkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan. Sedangkan, Kartika Selabumi Mining adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini