KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) periode 2023-2027. Akun resmi Instagram BPH Migas menyebutkan, AKRA dinyatakan lulus sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyediaan dan Pendistribusian JBT pada periode 2023-2027 berdasarkan hasil seleksi. “Hasil Seleksi Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu menetapkan badan usaha yang lulus seleksi adalah PT AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyedia dan Pendistribusian JBT Tahun 2023-2027,” tulis akun resmi Instagram BPH Migas, Kamis (1/9). Dengan adanya penunjukan ini, AKRA bakal kembali melanjutkan penugasan dalam penyediaan dan pendistribusian JBT. AKRA juga telah ditunjuk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT pada periode sebelumnya, yakni periode 2018-2022.
AKR Corporindo (AKRA) Kembali Jadi Badan Usaha Penyedia Jenis BBM Tertentu 2023-2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) periode 2023-2027. Akun resmi Instagram BPH Migas menyebutkan, AKRA dinyatakan lulus sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyediaan dan Pendistribusian JBT pada periode 2023-2027 berdasarkan hasil seleksi. “Hasil Seleksi Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu menetapkan badan usaha yang lulus seleksi adalah PT AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyedia dan Pendistribusian JBT Tahun 2023-2027,” tulis akun resmi Instagram BPH Migas, Kamis (1/9). Dengan adanya penunjukan ini, AKRA bakal kembali melanjutkan penugasan dalam penyediaan dan pendistribusian JBT. AKRA juga telah ditunjuk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT pada periode sebelumnya, yakni periode 2018-2022.