Akseleran Buka Suara Soal RPOJK yang Tengah Digodok OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait.

Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting, seperti ketentuan soal dana untuk pengembangan kualitas SDM, hingga sertifikasi kompetensi kerja.

Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran juga turut angkat bicara mengenai RPOJK tersebut. 


CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan saat ini posisi manajerial dan collection sudah tersertifikasi. 

"Ke depannya, asosiasi sedang mempersiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Nantinya, sertifikasi akan dikeluarkan oleh LSP tersebut," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (28/6).

Baca Juga: Modalku Siapkan Strategi Tingkatkan Pendanaan Asing

Terkait alokasi dana, Ivan mengatakan memang perusahaan telah melakukan investasi untuk pengembangan human resource. Dia bilang jangan hanya melihat hal tersebut sebagai biaya atau cost saja, tetapi sebagai investasi. 

"Apabila human resource meningkat kualitasnya, tentu performance perusahaan juga akan makin baik," katanya.

Meskipun demikian, terkait persentasenya, Ivan berpendapat sebaiknya ketentuan perlu diatur juga dengan tepat. 

Dia bilang jangan sampai ketentuan tersebut terlalu kaku dan membebani perusahaan sehingga pengembangan SDM malah terasa sebagai beban.

"Pada intinya, kami mendukung OJK dalam mengeluarkan aturan tersebut," ujar Ivan

Sebagai informasi, RPOJK Pasal 4 ayat (1) menerangkan PVML wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku. 

Jika dirinci, dana pengembangan kualitas SDM mencakup semua dana untuk program sertifikasi, pelatihan, pendidikan formal, hingga perjalanan. 

Pada Pasal 5 ayat (3), terdapat keterangan penyelenggara PVML, selain Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro skala kecil, wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 2,5% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.

Selain itu, penyelenggara PVML juga wajib melakukan pengembangan kualitas SDM dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi dan keahlian di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui sertifikasi kompetensi kerja. Artinya, harus memiliki sertifikasi profesi. Aturan tersebut bisa dilakukan sendiri oleh PVML atau bekerja sama dengan pihak lain.

Baca Juga: Ini Kata Budi Gadai Indonesia Soal RPOJK Pengembangan SDM PVML

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati