Akseleran Masih Terjerat Gagal Bayar, OJK Sebut Dana Lender Mulai Dikembalikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) masih terjerat masalah gagal bayar sampai saat ini.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah terus dilakukan Akseleran, baik melalui upaya penagihan maupun langkah litigasi terhadap borrower bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sudah ada indikasi pembayaran dana dari Akseleran kepada para lender.


"Per April 2026, outstanding pendanaan Akseleran tercatat sebesar Rp 208 miliar, atau menurun dari posisi April 2025 sebesar Rp 395,67 miliar, yang menunjukkan adanya pengembalian dana kepada lender," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6).

Baca Juga: AASI Sebut Peta Bisnis Asuransi Syariah Kian Dinamis Setelah Spin Off UUS

Saat ini, Agusman menyebut Akseleran masih mengutamakan penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta pemenuhan kewajiban kepada para pihak terkait. Dari sisi pengawasan, dia bilang OJK terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap kinerja penyelenggara, antara lain memastikan bahwa pemenuhan kewajiban kepada lender dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan indikasi adanya dugaan fraud dalam penyaluran pembiayaan Akseleran. Terkait hal itu, Agusman mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti indikasi fraud Akseleran.

"Indikasi fraud pada proses penyaluran pendanaan di Akseleran ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Agusman menambahkan keberlangsungan usaha penyelenggara tetap menjadi perhatian dalam pengawasan guna memastikan penyelesaian hak dan kewajiban para pihak berjalan sesuai ketentuan.

Dia juga mengatakan penanganan terhadap penyelenggara fintech lending bermasalah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat dugaan fraud, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan pelindungan konsumen.

Terkait potensi Akseleran dicabut izin usaha, Agusman menerangkan setiap tindakan, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan mempertimbangkan hasil pengawasan, serta upaya perbaikan yang dilakukan penyelenggara.

Adapun Akseleran kini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK. Asal tahu saja, masalah gagal bayar Akseleran disebabkan enam borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025. Alhasil, Akseleran mencoba berbagai upaya penyelesaian, seperti menagih para borrower yang bermasalah dan menempuh jalur hukum untuk para borrower yang bermasalah. 

Baca Juga: BI Rate Naik Lagi, Target Pertumbuhan Kredit UMKM Terancam Meleset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News