KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) resmi memperoleh izin usaha final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa dikenal dengan nama peer to peer (P2P) lending, setelah sebelumnya di tahun 2017 memperoleh status terdaftar dari OJK. Izin menjalankan usaha sebagai perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tersebut tertuang dalam keputusan OJK dalam surat tanda berizin KEP-122/D.05/2019 pada tanggal 13 Desember 2019. Ivan Tambunan, CEO & Co-Founder Akseleran, mengatakan peningkatan status terdaftar ke berizin di OJK telah melengkapi izin usaha yang dimiliki oleh Akseleran dari regulator. Dengan telah berizinnya Akseleran, menurut Ivan semakin meningkatkan kredibilitas Akseleran dan dalam mendorong pertumbuhan UKM yang bertujuan mewujudkan inklusi keuangan.
Akseleran mengantongi izin usaha P2P lending dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) resmi memperoleh izin usaha final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa dikenal dengan nama peer to peer (P2P) lending, setelah sebelumnya di tahun 2017 memperoleh status terdaftar dari OJK. Izin menjalankan usaha sebagai perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tersebut tertuang dalam keputusan OJK dalam surat tanda berizin KEP-122/D.05/2019 pada tanggal 13 Desember 2019. Ivan Tambunan, CEO & Co-Founder Akseleran, mengatakan peningkatan status terdaftar ke berizin di OJK telah melengkapi izin usaha yang dimiliki oleh Akseleran dari regulator. Dengan telah berizinnya Akseleran, menurut Ivan semakin meningkatkan kredibilitas Akseleran dan dalam mendorong pertumbuhan UKM yang bertujuan mewujudkan inklusi keuangan.