KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, dibahas juga pengaturan bunga fintech hingga mekanisme pinjaman. Terkait hal itu, PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menilai aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut dianggap tak akan menghambat pertumbuhan. Oleh karena itu, Group CEO Akseleran Ivan Nikolas tetap optimistis perusahaannya bisa tetap tumbuh dengan aturan baru yang ada. Adapun pada tahun depan Akseleran menargetkan penyaluran pendanaan sekitar Rp 4 triliun hingga Rp 4,25 triliun.
Akseleran Menilai Aturan Baru OJK Tak Akan Hambat Pertumbuhan Kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, dibahas juga pengaturan bunga fintech hingga mekanisme pinjaman. Terkait hal itu, PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menilai aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut dianggap tak akan menghambat pertumbuhan. Oleh karena itu, Group CEO Akseleran Ivan Nikolas tetap optimistis perusahaannya bisa tetap tumbuh dengan aturan baru yang ada. Adapun pada tahun depan Akseleran menargetkan penyaluran pendanaan sekitar Rp 4 triliun hingga Rp 4,25 triliun.