KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menilai keberadaan pinjol ilegal juga berdampak negatif buat industri fintech lending secara keseluruhan. "Sebab, ada reputational risk yang diakibatkan praktik pinjol ilegal. Hingga saat, pinjol ilegal relatif tidak pernah mengatasnamakan Akseleran karena kami fintech lending pinjaman produktif. Namun, dampaknya secara tidak langsung menyasar reputasi industri secara keseluruhan," kata Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Jumat (16/2). Untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal, Ivan menyampaikan perlu sejumlah langkah tegas. Salah satunya terkait aturan main yang bisa menghukum pinjol ilegal.
Selain itu, kata dia, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan tersebut, ditambah upaya dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat. Baca Juga: Tingkatkan Pendanaan, Fintech Lending Genjot Lender Institusi "Oleh karena itu, dalam UU P2SK pinjol ilegal (tanpa ijin) jelas sudah ada pidananya sekarang sehingga kami perlu apresiasi. Ditambah sudah ada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentu pihak kepolisian yang melakukan pengecekan atau penegakan pelaksanaan aturan tersebut," ujarnya. Ivan juga menyampaikan OJK serta pelaku industri fintech lending harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal sehingga ke depannya dampak dari pinjol ilegal dapat diminimilisir. Baca Juga: Industri Fintech Masih Menarik Hati Lender "Jadi, sebenarnya sudah cukup baik upaya-upaya yang dilakukan. Hanya tinggal penegakan hukum serta sosialisasi terus dilakukan secara konsisten," ucapnya.