KONTAN.CO.ID – JAKARTA. TikTok Indonesia resmi menutup layanan TikTok Shopnya per Rabu (4/10). Keputusan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam pemberitaan sebelumnya, TikTok Indonesia juga mengatakan bahwa dengan pelarangan ini akan berdampak pada 6 juta UMKM dalam negeri yang melakukan bisnisnya di layanan TikTok Shop. Menanggapi hal ini, Akseleran sebagai salah satu perusahaan fintech P2P lending yang menyalurkan pendanaan pada UMKM menyampaikan bahwa pihaknya perlu melihat dalam beberapa waktu apakah akan ada dampak pada pendanaan UMKM karena hal ini.
Akseleran Optimistis Target Penyaluran Pinjaman Usaha Rp 4,5 Triliun Tercapai
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. TikTok Indonesia resmi menutup layanan TikTok Shopnya per Rabu (4/10). Keputusan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam pemberitaan sebelumnya, TikTok Indonesia juga mengatakan bahwa dengan pelarangan ini akan berdampak pada 6 juta UMKM dalam negeri yang melakukan bisnisnya di layanan TikTok Shop. Menanggapi hal ini, Akseleran sebagai salah satu perusahaan fintech P2P lending yang menyalurkan pendanaan pada UMKM menyampaikan bahwa pihaknya perlu melihat dalam beberapa waktu apakah akan ada dampak pada pendanaan UMKM karena hal ini.