Akseleran Sebut Calon Peminjam Pasti Dapat Informasi Terkait Semua Biaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menyampaikan setiap calon peminjam akan mendapatkan informasi terkait semua biaya saat mengajukan pinjaman.

"Semua biaya-biaya disampaikan. Jadi, setiap borrower itu akan dapat offering letter dan di situ didetailkan rate-nya," ucap Group CEO Akseleran Ivan Nikolas kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (26/9).

Ivan menambahkan offering letter yang diberikan kepada calon peminjam bersifat online. Secara rinci, dia mengatakan setelah pengajuan, Akseleran akan memberikan offering letter dan saat itu juga calon peminjam harus konfirmasi setuju terkait detail yang ada di dalamnya.


Ivan menegaskan di dalam offering letter itu jelas cicilannya berapa dengan detailnya. Kalau calon peminjam setuju, kemudian baru bisa lanjut ke tahap berikutnya. Dengan menyetujuinya, calon peminjam berarti sudah paham dengan detail biaya dalam offering letter tersebut.

Baca Juga: Fintech Modalku Sebut Informasi Semua Biaya Diberikan Sejak Awal Pengajuan Pinjaman

Ivan menerangkan bunga rata-rata yang dipatok pihaknya sebesar 18% dan biaya origination fee rata-rata sebesar 4,5%. Dengan demikian, totalnya sebesar 22,5% per tahun.

Adapun Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan sampai dengan saat ini aturan terkait biaya pinjaman yang berlaku pada penyelenggara P2P lending masih mengacu kepada ketentuan code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Berdasarkan ketentuan tersebut, dia menyebut jumlah total bunga dan semua biaya lainnya, termasuk biaya admin fee atau biaya layanan (kecuali biaya PPn dan meterai) dilarang melebihi 0,4% per hari.  

"Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur maksimum pembayaran bunga, biaya lainnya, dan biaya keterlambatan untuk pinjaman dengan tenor di bawah 2 tahun dilarang melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Senin (25/9).

Edi menyampaikan mengenai biaya yang dapat dikenakan oleh penyelenggara sendiri, di antaranya adalah bunga yang dikenakan per hari, biaya penilaian kredit, biaya layanan atau admin fee, PPn, e-meterai, biaya tanda tangan elektronik, dan biaya lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPPBTI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi