KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga maksimum untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyatakan tidak keberatan akan penurunan bunga tersebut. Sebab, perusahaan punya bunga pinjaman rata-rata per tahun jauh di bawah aturan tersebut.
Akseleran Sebut Penurunan Bunga Maksimal Fintech Tidak Berdampak ke Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga maksimum untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyatakan tidak keberatan akan penurunan bunga tersebut. Sebab, perusahaan punya bunga pinjaman rata-rata per tahun jauh di bawah aturan tersebut.