KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran yang bergerak di sektor produktif menyebut sangat setuju apabila batas atas pendanaan bisa ditambah dari nominal sekarang yang sebesar Rp 2 miliar.
Akseleran Setuju Batas Atas Pendanaan Fintech Lending Dinaikkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran yang bergerak di sektor produktif menyebut sangat setuju apabila batas atas pendanaan bisa ditambah dari nominal sekarang yang sebesar Rp 2 miliar.