KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran bantuan perlindungan sosial di daerah berjalan lambat. Salah satunya terindikasi dari penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang masih mini. Padahal dana tersebut dibutuhkan oleh masyarakat di desa untuk menjaga daya beli akibat dampak pandemi virus corona. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi BST Desa sejak awal tahun sampai dengan 19 Juli 2021 baru mencapai Rp 6,11 triliun. Angka tersebut setara dengan 21,2% dari pagu sebesar Rp 28,8 triliun. Artinya, dalam waktu sekitar lima bulan, dana BST Desa masih tersisa Rp 22,69 triliun. Uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 itu disalurkan kepada petani dan buruh tani, pedagang dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), nelayan dan buruh nelayan, buruh pabrik, hingga guru di daerah.
Untuk dapat mengakselerasi dana BLT Desa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya. Beleid ini efektif per 19 Juli 2021. Baca Juga: Pemerintah siapkan antisipasi kenaikan penduduk miskin akibat pandemi corona Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Prima Bhakti menjelaskan PMK 94/2021 memberikan relaksasi dari cara penyaluran BLT Desa yang bisa dirapel, serta kemudahan dalam persyaratan dengan hanya memberikan tagging. Harapannya dengan relaksasi tersebut, makan BLT Desa dapat tercapai 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sebab, hingga pertengahan bulan ini yang baru menerima kucuran dana tersebut baru sebanyak 5,86 juta KPM. Prima berharap, BLT Desa dapat betul-betul digunakan sebagai dukungan fiskal yang bisa meminimalisasi dampak ekonomi terhadap masyarakat di desa. Oleh karenanya, pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengulur penggunaan BST Desa setalah diberikan kemudahan administrasi dengan adanya PMK 94/2021.