KONTAN.CO.ID - Pemerintah semakin serius untuk menggalakkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka mendukung dan menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Langkah strategis ini dinilai dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri, termasuk sektor industri kecil dan menengah (IKM). “Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada kewajiban bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito di Yogyakarta, Jumat (26/1). Warsito menyampaikan, untuk mendukung pelaksanaan amanat UU 6/2023 tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Nilai Bobot Perusahaan. “Maksud dari ketentuan ini adalah untuk memperbanyak jumlah Lembaga Verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi K/L dan badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN,” jelasnya.
Akselerasi Program P3DN Perlu Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah
KONTAN.CO.ID - Pemerintah semakin serius untuk menggalakkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka mendukung dan menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Langkah strategis ini dinilai dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri, termasuk sektor industri kecil dan menengah (IKM). “Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada kewajiban bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito di Yogyakarta, Jumat (26/1). Warsito menyampaikan, untuk mendukung pelaksanaan amanat UU 6/2023 tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Nilai Bobot Perusahaan. “Maksud dari ketentuan ini adalah untuk memperbanyak jumlah Lembaga Verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi K/L dan badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN,” jelasnya.