KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan perlunya akselerasi untuk percepatan ketersediaan vaksin virus corona (Covid-19). Akselerasi tersebut harus dilakukan dari segala sisi dalam proses vaksinasi. Tidak hanya pengadaan dan distribusi, tetapi juga persiapan secara sosial dalam vaksinasi. "Jika bisa diakselerasi prosesnya, maka vaksin bisa didapatkan dalam kurun waktu 12 – 18 bulan," ujar Humas PB IDI Halik Malik saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (8/10).
Halik menjelaskan bahwa perlu adanya strategi kampanye vaksinasi Covid-19. Nantinya kampenye tersebut harus menjelaskan seluruh tahapan dari persiapan vaksin.
Baca Juga: Rekor lagi, tambah 4.850 kasus, yuk disiplin pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak "Penerapan sasaran, penyusunan microplanning sampai pada pelaksanaan vaksinasinya, termasuk pemantauan cakupan dan efektifitasnya, serta evaluasi keberhasilannya membentuk kekebalan terhadap Covid-19 di masyarakat," terang Halik. Halik berharap seluruh pihak dapat membantu proses percepatan pengadaan vaksin. Langkah yang dianggap tepat oleh PB IDI adalah dengan bekerja sama dengan pengembang vaksin seperti Sinovac, Sinopharm, dan lainnya. Selain itu, Ia juga menegaskan pentingnya bagi Indonesia untuk dapat memproduksi vaksin sendiri. Oleh karena itu konsorsium pengembangan vaksin merah putih menjadi upaya yang tepat. "Semoga vaksin produksi dalam negeri yang disebut Vaksin Merah Putih itu bisa segera berproses," jelas Halik. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).
Pada Perpres tersebut disiapkan segala hal yang berkaitan dengan pengadaan vaksin. Vaksin Covid-19 diharapkan dapat memulihkan kondisi negara yang telah tertekan selama pandemi.
Baca Juga: Imbal unitlink campuran dan saham ambles akibat pandemi corona (Covid-19) \ Berdasarkan pasal 4 Perpres 99/2020 pengadaan vaksin dilakukan melalui tiga cara. Antara lain adalah penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukkan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan lembaga atau badan internasional. Pada pasal 10 diatur mengenai harga pembelian vaksin Covid-19. Harga pembelian vaksin Covid-19 akan ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
Editor: Noverius Laoli