KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada 1 Januari 2025. Adapun saat ini DJP telah memulai tahap praimplementasi, di mana Wajib Pajak dapat mengakses sistem tersebut mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024 dengan fitur terbatas. Namun, Wajib Pajak tidak bisa langsung terhubung dengan sistem pajak terbaru tersebut. Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan Wajib Pajak terlebih dahulu.
Akses Coretax, Wajib Pajak Perlu Ubah Kata Sandi Dulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada 1 Januari 2025. Adapun saat ini DJP telah memulai tahap praimplementasi, di mana Wajib Pajak dapat mengakses sistem tersebut mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024 dengan fitur terbatas. Namun, Wajib Pajak tidak bisa langsung terhubung dengan sistem pajak terbaru tersebut. Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan Wajib Pajak terlebih dahulu.
TAG: