KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan akses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikenakan biaya Rp 1.000 per NIK. Biaya ini nantinya akan menjadi penerimaan negara dari sektor non pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Februari 2023 lalu. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengingatkan agar aspek transparansi dalam pungutan dan penggunaan anggaran dari NIK tersebut. Menurutnya, pemerintah nantinya perlu melaporkan kepada publik bagaimana penggunaan biaya yang dikumpulkan ini.
Akses Data NIK Dikenakan Biaya, Pengamat Ingatkan Transparansi Penggunaan Anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan akses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikenakan biaya Rp 1.000 per NIK. Biaya ini nantinya akan menjadi penerimaan negara dari sektor non pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Februari 2023 lalu. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengingatkan agar aspek transparansi dalam pungutan dan penggunaan anggaran dari NIK tersebut. Menurutnya, pemerintah nantinya perlu melaporkan kepada publik bagaimana penggunaan biaya yang dikumpulkan ini.