KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020. Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, karena masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi. "Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, Minggu (26/4). Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020. Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup. "Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.
Akses keluar masuk Jabodetabek untuk kendaraan pribadi ditutup 7 Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020. Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, karena masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi. "Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, Minggu (26/4). Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020. Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup. "Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.