JAKARTA. Rencana pemberian akses kemudahan bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk berutang ke perbankan agar mendapat tambahan pembiayaan pengembangan sistem penyediaan air minum masyarakat terganjal.Pasalnya, Presiden Joko Widodo urung menandatangani revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Draft tersebut ditarik kembali.M Natsir, Plt Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, penarikan tersebut dilakukan karena ada keberatan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap substansi yang ingin dimasukkan ke dalam revisi perpres tersebut.
Akses kemudahan bagi PDAM untuk berutang terganjal
JAKARTA. Rencana pemberian akses kemudahan bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk berutang ke perbankan agar mendapat tambahan pembiayaan pengembangan sistem penyediaan air minum masyarakat terganjal.Pasalnya, Presiden Joko Widodo urung menandatangani revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Draft tersebut ditarik kembali.M Natsir, Plt Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, penarikan tersebut dilakukan karena ada keberatan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap substansi yang ingin dimasukkan ke dalam revisi perpres tersebut.