JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat proses akses data perbankan wajib pajak (WP).Pembukaan data bank WP melalui Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) milik Ditjen Pajak dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik OJK hanya berlaku bagi WP yang dalam proses pemeriksaan pajak, penyidikan, atau penagihan aktif. Alhasil, WP tak bermasalah tak masuk target aplikasi tersebut.Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Akses pajak ke data bank dipercepat
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat proses akses data perbankan wajib pajak (WP).Pembukaan data bank WP melalui Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) milik Ditjen Pajak dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik OJK hanya berlaku bagi WP yang dalam proses pemeriksaan pajak, penyidikan, atau penagihan aktif. Alhasil, WP tak bermasalah tak masuk target aplikasi tersebut.Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.