Akses Sidanira.jakarta.go.id, Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Sudah Dibuka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi dimulai. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan, pendaftaran akun PPDB DKI Jakarta 2024 sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (20/5/2024) hingga Senin (27/5/2024).

Pendafaran online PPDB DKI Jakarta 2024 dapat dilakukan melalui laman sidanira.jakarta.go.id. 


Berbeda dari tahun lalu, pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) kali ini dilakukan secara online. 

"Ada suatu hal yang berbeda, antara PPDB tahun ini dan yang lalu. Pertama, PPDB tahun ini dilakukan secara online. Kalau tahun lalu kan enggak online," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin. 

Jadwal PPDB 

Untuk diketahui, pendaftaran online PPDB DKI Jakarta 2024 untuk masing-masing jenjang pendidikan tidak dilakukan secara bersamaan. 

Berikut jadwalnya: 

- Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB perpanjangan SD: 20 Mei 2024 

- Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMP: 27 Mei 2024 

- Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB perpanjangan SMA dan SMK: 3 Juni 2024. 

Baca Juga: Berapa Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024? Ini Informasinya

Kententuan calon peserta didik baru untuk pra pendaftaran 

Pada pendaftaran awal PPDB DKI Jakarta 2024, Calon Peserta DIdik Baru (CPDB) jenjang SMP, SMA, dan SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

- CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan pendidikan di luar Provinsi DKI Jakarta. 

- CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB. 

- CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

- CPDB sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas yang tidak melakukan pra-pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB. 

Mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 terdiri dari lima tahapan. 

Dilansir dari laman Jakarta.go.id, berikut mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024: 

Cara pengajuan akun dan verifikasi KK 

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id. 

- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang. 

- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli 

- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK 

- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli 

Baca Juga: Besaran Bantuan KJP Plus 2024 dan Barang yang Bisa Dibeli dengan KJP Plus

- Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan den Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran, 

- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwallan Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan pengadilan 

- Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya 

- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB 

- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi 

- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh verifikator. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie