Akses Situs yang Diblokir Kominfo Pakai VPN Gratis, Ini 4 Bahayanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak Sabtu (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah sejumlah situs. Adapun alasan dari pemblokiran tersebut adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum mendaftarkan diri per tanggal 29 Juli 2022. 

Ada sejumlah situs populer yang terdampak pemblokiran seperti layanan jasa pembayaran online PayPal serta platfrom distribusi game Steam dan Epic Games.  Kabar pemblokiran tersebut sontak membuat heboh masyarakat yang sering menggunakan ketiga situs yang diblokir dalam aktivitasnya. Bahkan hiingga membuat tagar #BlokirKominfo menjadi trending topic di media sosial Twtitter. 

Meskipun situs-situs yang diblokir dapat dibuka dengan mengakses aplikasi Virtual Private Network (VPN), namun hal tersebut berpotensi membahayakan penggunanya.  Lantas, apa bahaya mengakses website yang diblokir menggunakan VPN? 


Dikutip dari Kompas.com, (23/5/2019), VPN adalah jaringan private yang menggunakan koneksi virtual untuk menghubungkan penggunanya ke internet melalui sebuah server yang disediakan oleh penyedia layanan VPN. 

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Bagi PSE Besar yang Bandel Agar Tidak Diblokir

Sewaktu mengakses internet, biasanya penyedia layanan internet (provider) akan mengetahui seluruh informasi riwayat situs yang diakses pengguna dan provider dapat membatasi akses pengguna di beberapa situs tertentu. 

Namun dengan menggunakan VPN, pengguna internet tidak akan dapat dibatasi dan dipantau oleh provider. Sehingga, memungkinkan untuk dapat mengakses situs atau website yang telah diblokir oleh pemerintah. 

Meski begitu, penggunaan VPN terutama yang gratis dapat memungkinkan pihak ketiga (hacker) dapat melakukan pencurian data dari pengguna VPN. 

Berbeda dengan VPN berbayar yang sudah diakui kredibilitasnya, VPN gratis memiliki beberapa ancaman berbahaya. 

Baca Juga: Pencabutan Blokiran PayPal hanya Berlaku 5 Hari, Harap Diingat!

Berikut 4 ancaman bahaya penggunaan VPN gratis, dikutip dari Kompas.id

1. Pencurian data Pengguna 

VPN gratis berpotensi untuk membuat penggunanya rentan terhadap pencurian data. Hal tersebut dikarenakan pemeilik server VPN dapat melihat isi lalu lintas data pada divice pengguna yang terhubung. 

Data yang bisa dilihat oleh pemilik server VPN seperti data komunikasi, username atau password, data keuangan, dan foto-foto pribadi. 

Apabila data tersebut berhasil dicuri, maka akan berpotensi untuk dijual atau dimanfaatkan dalam hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

2. Malware Penggunaan 

VPN gratis juga turut berisiko untuk mendapatkan serangan virus malware oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Malware dapat melakukan apa saja terhadap device yang disusupinya dan biasanya menyerang dengan iklan-iklan yang tiba-tiba muncul. 

Baca Juga: Belum Kunjung Daftar PSE, Kominfo Blokir 7 Situs dan Aplikasi Ini

3. Internet menjadi lelet 

Penggunaan VPN membuat koneksi internet menjadi lelet, karena menggunakan VPN juga berarti nemambah arus lalu lintas data pada koneksi internet. 

Apabila banyak arus lalu lintas data, maka otomatis akan membuat koneksi internet menjadi terbebani dan kemudian menjadi lelet. Selain itu, penyedia layanan VPN juga dapat membatasi besaran data yang digunakan, bahkan dapat membuat penggunanya mengalami network endpoint. 

4. Penipuan 

Penggunaan VPN gratis dapat berisiko terjadi penipuan terhadap penggunanya. Hal tersebut disebabkan karena ada kemungkinan data penggunan VPN telah dicuri saat menggunakan VPN gratis. 

Biasanya praktek penipuan dengan menggunakan data korban VPN gratis adalah adanya notifikasi kiriman SMS atau pesan dari orang yang tak dikenal untuk menawarkan hadiah atau uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Memakai VPN Gratis untuk Mengakses Situs yang Diblokir" Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie