Akses Tambang untuk UKM Makin Jelas, Namun Syarat Modal Dinilai Masih Berat



KONTAN.CO.ID - Akses pengelolaan tambang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) semakin jelas setelah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Namun, terbukanya akses tambang bagi UKM memunculkan sejumlah catatan kritis, terutama terkait besaran modal yang menjadi syarat pengajuan izin. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Hermawati Setyorinny, menilai persyaratan modal minimum yang diatur dalam beleid tersebut masih cukup berat bagi pelaku UKM.


“Dengan modal minimal lebih dari Rp1 miliar, kalau saya melihat untuk mengurus izin legalitas saja itu belum tentu cukup. Apalagi sampai ke tahap eksploitasi dan produksi tambang,” ujar Hermawati kepada Kontan, Senin (26/1/2026).

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mengatur kriteria administratif UKM yang dapat mengajukan pengelolaan tambang. Untuk badan usaha kecil, modal usaha ditetapkan lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara badan usaha menengah diwajibkan memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Baca Juga: Pakai Biometrik, Ini Cara Baru Registrasi Kartu Selular Terbaru

Hermawati menilai kebijakan ini pada praktiknya lebih relevan bagi pengusaha menengah hingga besar yang telah memiliki kapasitas modal memadai. Ia menyebut sebagian besar anggota AKUMANDIRI justru berada di segmen usaha mikro.

“Saya melihatnya tujuan kebijakan ini memang lebih ke pengusaha menengah dan besar. Kalau anggota kami, justru mayoritas masih di usaha mikro,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar. Menurutnya, persyaratan modal lebih dari Rp1 miliar hampir pasti mendorong UKM untuk melibatkan investor besar dalam pengelolaan tambang.

Dengan karakter industri pertambangan yang padat modal, teknologi, dan risiko, Bisman menilai modal tersebut belum memadai untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara mandiri dan berkelanjutan, terutama untuk skala menengah.

“Modal Rp1 miliar itu lebih tepat sebagai entry point administratif untuk memperoleh WIUP, bukan cerminan kemampuan operasional. Hampir pasti UKM membutuhkan kemitraan strategis atau dukungan pembiayaan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai potensi UKM hanya menjadi ‘bendera’ atau formalitas administratif, sementara pengelolaan riil tetap dikuasai investor besar.

Selain itu, Permen UMKM juga mewajibkan UKM penerima izin tambang untuk membentuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Bisman menilai ketentuan ini berpotensi menambah beban, terutama dari sisi kapasitas manajerial dan tata kelola.

Tonton: Raksasa Properti Dubai Siap Bangun Mal hingga Kantor di IKN, Investasi Capai Rp 4 Triliun

“Praktiknya cukup berat karena membutuhkan manajemen, tata kelola, dan arus kas yang kuat. Jangan sampai kewajiban ini hanya dipenuhi secara administratif,” ujarnya.

Dari sisi makro, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai kebijakan pemberian akses tambang kepada UKM juga menyimpan potensi risiko eksploitasi sumber daya alam. Ia mencontohkan pengalaman pada awal 2000-an, ketika izin pertambangan diberikan secara luas oleh pemerintah daerah.

“Saat itu eksploitasi tambang berkembang sangat masif dan berdampak buruk pada lingkungan karena izin tidak terkontrol,” kata Faisal.

Menurutnya, risiko serupa dapat kembali terjadi jika pemberian izin tambang kepada UKM tidak diiringi pengawasan ketat dan kebijakan lingkungan yang kuat.

“Kalau sekarang IUPK diberikan kepada UKM, permasalahan yang sama berpotensi terulang. Eksploitasi sumber daya alam akan sulit dikontrol, belum lagi dampaknya terhadap lingkungan,” tutupnya.

Selanjutnya: Jumlah Peserta Tumbuh Mini, Dapen Bekerja Keras Menjaga Likuiditas

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 27 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News