Aksesibilitas Sengketa Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - Pada pengujung 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru tentang penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan dengan Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan. Regulasi ini menyempurnakan aturan tahun 2014 dan merupakan bagian dari rangkaian sistem perlindungan konsumen jasa keuangan.

Apabila dicermati, salah satu fokus pada beleid ini adalah ikhtiar untuk memenuhi akses terhadap keadilan bagi setiap pihak yang bersengketa, khususnya konsumen sebagai pihak diposisikan lebih inferior.

OJK mengatur lebih detail kriteria sengketa yang dapat ditangani dan metode penyelesaian sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan. Pasal 33 POJK layak menjadi perhatian, di sana OJK berusaha memberikan akses semudah mungkin bagi para pencari keadilan. Penyelesaian sengketa melalui LAPS dapat dilakukan melalui tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter, media elektronik dan/atau pemeriksaan dokumen. Kemudian penyelesaian sengketa melalui media elektronik dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling mendengar atau melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.


Adanya aturan tentang media penyelesaian sengketa menggunakan sarana elektronik dapat dipahami dan patut diapresiasi. Sebab, sebaran kantor LAPS berpusat di Jakarta, sementara sebaran pihak yang terlibat dalam transaksi jasa keuangan ada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Namun, penggunaan media elektronik bukan berarti tidak ada permasalahan, khususnya dari aspek penyediaan internet. Sebagaimana pernah dijelaskan salah seorang pejabat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa penggunaan internet untuk sarana komunikasi di Indonesia terkendala beberapa faktor seperti kondisi geografis yang luas, ketergantungan pada internet nirkabel, dan cakupan internet.

Aturan baru OJK ini sebagai ikhtiar mewujudkan keadilan. Untuk mencapai keadilan tentu kita akan membahas mengenai akses untuk mencapainya, sehingga keadilan harus memenuhi kriteria aksesibilitas.

Pemerintah pernah menetapkan Strategi Nasional Akses Pada Keadilan (SNAK) 2016-2019. Salah satu fokusnya memberikan dan mempermudah akses masyarakat terhadap forum penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Penerbitan SNAK ini untuk mempertajam arah perlindungan hukum dan keadilan untuk menjamin akses masyarakat pada hak-hak asasi manusia, dan pencapaian kesejahteraan.

Pemenuhan akses terhadap keadilan menjadi salah satu isu penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam interaksi di sektor jasa keuangan. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa globalisasi sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam produk maupun dalam bentuk kelembagaan (Adrian Sutedi, 2014: 109).

Untuk itu, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah perlindungan hukum yang sama di semua sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen pun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis yang sehat yang memberikan keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha.

Instrumen hukum tentang forum penyelesaian sengketa konsumen layak menjadi perhatian utama dalam pembangunan hukum di Indonesia. Urgensi hal ini koheren dengan indikator penilaian berfungsinya hukum versi Lawrence M. Friedman yakni dengan melihatnya dari unsur substansi, struktur, atau budaya hukum. Forum dan mekanisme penyelesaian sengketa ibarat mesin yang akan menggerakkan substansi dan budaya hukumnya. Tidak berfungsinya mesin, maka akan menyebabkan tidak berfungsinya sistem bangunan hukum secara keseluruhan.

Tersedianya forum dan mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan, baik oleh internal lembaga jasa keuangan maupun oleh LAPS di luar lembaga jasa keuangan, menjadi salah satu sarana untuk menciptakan terjadinya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Untuk itu regulasi tentang mekanisme penyelesaian sengketa jasa keuangan yang efisien dan efektif mutlak diperlukan.

Sinergi antarlembaga

Ditetapkannya LAPS menjadikan forum penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha menjadi bertambah. Sebelumnya, di sistem hukum di Indonesia sudah ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan payung utama setiap regulasi perlindungan konsumen.

Pada tataran konseptual pembentukan BPSK merupakan ikhtiar mewujudkan keadilan dan interaksi antara konsumen dan pelaku usaha. BPSK dibentuk untuk menghilangkan perbedaan sosial dan ekonomis agar memberikan manfaat bagi mereka yang paling kurang beruntung.

Dengan mengesampingkan beberapa permasalahan soal efektifitas dan problematika lain tentang BPSK, menyertakan lembaga ini untuk diintegrasikan dengan sistem alternatif penyelesaian sengketa jasa keuangan layak dipertimbangkan. Hal ini tidak terlepas dari fakta penyelesaian sengketa melalui LAPS maupun BPSK adalah mekanisme non-litigasi sehingga tidak terhalang cadar kewenangan relatif maupun absolut masing-masing lembaga, seperti yang dalam proses penyelesaian secara litigasi di pengadilan.

Sebaran pembentukan BPSK di setiap ibukota daerah kabupaten/ daerah kota layak dipertimbangkan untuk disinergikan dengan keberadaan LAPS. Hal ini pun dengan mempertimbangkan peran multifungsi BPSK yakni sebagai lembaga konsultatif yang berwenang memberikan konsultasi hukum dan menerima pengaduan sengketa, selain daripada wewenangnya memutus suatu sengketa. Sebaran BPSK dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi terpenuhinya prinsip aksesibilitas dalam proses penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Hal di atas didasarkan pada pemikiran utama untuk membuka seluas-luasnya akses bagi terpenuhinya dan tercapainya nilai keadilan bagi semua pihak. Penyelesaian sengketa mudah diakses, dilakukan melalui forum yang tepat, dan dilakukan oleh lembaga/personel pemutus yang memiliki kapabilitas dan kualitas.

Sinergi LAPS dan BPSK layak ditafsirkan sebagai upaya memberikan keadilan sosial bagi masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan. Upaya pemenuhan aksesibilitas ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa merupakan the principle of fair equality of opportunity sebagaimana diungkapkan John Rawls. Ketidaksamaan posisi tidak boleh menghalangi hak tiap orang untuk mendapatkan kesempatan sama.

Penulis : Akhmad Zaenuddin Maging Partner Akhmad Zaenuddin & Partners

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti