PANGKALPINANG. Aksi menyalakan 1.000 lilin yang sedianya digelar di Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/5) malam, batal dilaksanakan dengan alasan keamanan. Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas vonis dua tahun terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Polres Pangkalpinang meminta panitia dan massa untuk membubarkan diri dengan tertib. Polisi beralasa, pembatalan ini karena polisi mencium indikasi adanya penyusup yang akan memprovokasi massa agar ricuh.
Aksi 1.000 lilin untuk Ahok di Bangka dibatalkan
PANGKALPINANG. Aksi menyalakan 1.000 lilin yang sedianya digelar di Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/5) malam, batal dilaksanakan dengan alasan keamanan. Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas vonis dua tahun terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Polres Pangkalpinang meminta panitia dan massa untuk membubarkan diri dengan tertib. Polisi beralasa, pembatalan ini karena polisi mencium indikasi adanya penyusup yang akan memprovokasi massa agar ricuh.