Aksi Buruh: Tuntut Kenaikan Upah Minimum Sektoral dan Provinsi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Eskalasi protes kaum buruh terhadap penetapan upah minimum tahun 2026 kembali memanas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh merapatkan barisan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, guna mendesak revisi upah yang dinilai menggerus daya beli pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi ini dilakukan untuk melayangkan tuntutan kepada pemerintah agar segera membuka negosiasi. Ia menilai ketetapan upah saat ini masih jauh dari kata layak.

"Hari ini memang kami sedikit sengaja untuk menunggu respons pemerintah, agar terjadi negosiasi terhadap yang dituntut oleh kaum buruh. KSPI dan didukung oleh Partai Buruh hari ini menuntut dua hal utama," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta, Senin (29/12/2025).


Baca Juga: Kadin Soroti Aksi Demo UMP: Stabilitas Investasi Terancam

Tuntutan pertama, buruh menolak keras angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Pihaknya mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk mengerek angka tersebut menjadi Rp 5,89 juta.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Said Iqbal membeberkan bahwa angka Rp 5,73 juta masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan selisih mencapai Rp 160.000.

"Artinya, rakyat Jakarta 'nombok' karena upah nominal yang diterima tidak mampu menutupi kenaikan harga barang, atau dengan kata lain upah riil turun," tegasnya.

Tuntutan kedua, massa buruh mendesak pemerintah segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026. Keberadaan UMSP dinilai krusial untuk memberikan kepastian pendapatan di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik berbeda.

Tak berhenti di Jakarta, Iqbal memberikan sinyal bahwa aksi akan berlanjut pada Selasa (30/12) dengan sasaran kebijakan Gubernur Jawa Barat. Buruh menuntut pengembalian nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 wilayah yang dihapus melalui SK Gubernur baru-baru ini.

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat pada Akhir 2025, Ini Penjelasan Kepala BMKG

Ia mendesak agar SK tersebut segera dicabut dan direvisi sesuai dengan rekomendasi awal dari para Bupati dan Wali Kota di masing-masing daerah. 

"Kami minta UMSK di 19 Kabupaten/Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota," pungkasnya.

Selanjutnya: Kadin Soroti Aksi Demo UMP: Stabilitas Investasi Terancam

Menarik Dibaca: Segera Lari Dari Hubungan yang Toxic Biar Mental Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News