JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan bagi perusahaan yang akan mendaftar atau melakukan aksi korporasi di sektor pasar modal. Kini, OJK menerapkan sistem pendaftaran elektronik (e-registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi emiten. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, sistem ini diharapkan bisa membuat pendaftaran aksi korporasi lebih efisien. "Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat, dan efisien," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/5). OJK telah melakukan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili emiten, perusahaan publik, penjamin pelaksana efek, dan profesi penunjang pasar modal. Nantinya, implementasi sistem itu akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari tahun ini hingga 2019 mendatang.
Aksi korporasi bisa didaftarkan secara elektronik
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan bagi perusahaan yang akan mendaftar atau melakukan aksi korporasi di sektor pasar modal. Kini, OJK menerapkan sistem pendaftaran elektronik (e-registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi emiten. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, sistem ini diharapkan bisa membuat pendaftaran aksi korporasi lebih efisien. "Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat, dan efisien," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/5). OJK telah melakukan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili emiten, perusahaan publik, penjamin pelaksana efek, dan profesi penunjang pasar modal. Nantinya, implementasi sistem itu akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari tahun ini hingga 2019 mendatang.