KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi nasional memasuki fase krusial konsolidasi wajib yang dipicu oleh tekanan regulasi. Sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi harus menjalankan proses merger atau akuisisi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK 23/2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp 250 miliar dan asuransi syariah Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Hingga pertengahan 2025 terdapat sedikitnya enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status pengawasan ini mengindikasikan adanya tekanan distress dan potensi forced selling, di mana perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan besar akan mencari mitra untuk merger, akuisisi, atau melakukan transfer portofolio. OJK telah menawarkan beberapa opsi seperti konsolidasi atau transfer portofolio. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.
Aksi Merger Asuransi Berpotensi Marak, Praktik Due Diligence Mesti Diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi nasional memasuki fase krusial konsolidasi wajib yang dipicu oleh tekanan regulasi. Sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi harus menjalankan proses merger atau akuisisi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK 23/2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp 250 miliar dan asuransi syariah Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Hingga pertengahan 2025 terdapat sedikitnya enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status pengawasan ini mengindikasikan adanya tekanan distress dan potensi forced selling, di mana perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan besar akan mencari mitra untuk merger, akuisisi, atau melakukan transfer portofolio. OJK telah menawarkan beberapa opsi seperti konsolidasi atau transfer portofolio. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.
TAG: