JAKARTA. Rencana PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) meningkatkan kepemilikan sahamnya oleh publik, nampaknya urung terlaksana tahun ini. Pasalnya, keduanya belum mendapatkan persetujuan dari Komite Privatisasi yang diketuai Menteri Keuangan. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengaku, hingga kini belum ada surat persetujuan dari komite privatisasi terkait aksi korporasi kedua bank pelat merah itu. "Belum ada, yang ada hanya Garuda dan Krakatau Steel," katanya, kemarin (12/2). Kondisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2005 tentang tata cara privatisasi Perusahaan Perseroan. PP itu menyebutkan, rencana penjualan saham atas ketentuan pasar modal, secara langsung kepada investor, serta penjualan saham kepada manajemen dan atau karyawan, bisa terjadi jika mendapat rekomendasi selambat-lambatnya akhir bulan pertama tahun anggaran. Artinya, rencana BMRI dan BBNI seharusnya sudah disetujui Komite 31 Januari lalu.
Aksi Penambahan Saham Publik Tertunda
JAKARTA. Rencana PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) meningkatkan kepemilikan sahamnya oleh publik, nampaknya urung terlaksana tahun ini. Pasalnya, keduanya belum mendapatkan persetujuan dari Komite Privatisasi yang diketuai Menteri Keuangan. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengaku, hingga kini belum ada surat persetujuan dari komite privatisasi terkait aksi korporasi kedua bank pelat merah itu. "Belum ada, yang ada hanya Garuda dan Krakatau Steel," katanya, kemarin (12/2). Kondisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2005 tentang tata cara privatisasi Perusahaan Perseroan. PP itu menyebutkan, rencana penjualan saham atas ketentuan pasar modal, secara langsung kepada investor, serta penjualan saham kepada manajemen dan atau karyawan, bisa terjadi jika mendapat rekomendasi selambat-lambatnya akhir bulan pertama tahun anggaran. Artinya, rencana BMRI dan BBNI seharusnya sudah disetujui Komite 31 Januari lalu.