KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement dengan harga pelaksanaan di bawah harga pasar menuai kritik dari investor retail. Hasan Zein Mahmud, investor retail yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 1991-1996 menilai, praktik semacam ini menunjukkan absennya keadilan di pasar modal Indonesia. Hasan menuturkan, harga pasar adalah konsensus dari seluruh pihak yang memiliki saham tersebut sehingga portofolio dan kekayaan setiap orang dapat diukur berdasarkan harga saham. Nah, dengan masuknya pihak-pihak tertentu dengan harga pembelian di bawah harga pasar, maka hal ini akan merugikan investor retail. "Harga saham tersebut pasti akan terseret ke bawah karena saham yang beredar bertambah sementara nilai kekayaan perusahaan justru menurun," kata Hasan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4). Ia mengibaratkan, praktik tersebut sama saja dengan merampok dari investor retail publik dan memasukkannya dalam rantai orang-orang kaya yang mengambil bagian kepemilikan dalam private placement tersebut.
Baca Juga: Bakrie & Brothers (BNBR) sukses gelar private placement Menurut Hasan, emiten yang baru-baru ini melaksanakan private placement di bawah harga pasar adalah PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Emiten yang bergerak di bisnis media ini menerbitkan 4,76 miliar saham baru dengan harga Rp 1.954 sehingga mengantongi dana segar Rp 9,3 triliun. Padahal, harga EMTK selama sebulan ke belakang saja selalu ditutup di atas Rp 2.100 per saham bahkan pernah mencapai level Rp 2.490 per saham. Selain EMTK, Hasan juga mencatat, PT Global Mediacomm Tbk (BMTR), PT Japfa Tbk (JPFA), dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) pernah melaksanakan private placement di bawah harga pasar.