Aksi #SaveKPK, massa berorasi di depan gedung KPK



JAKARTA. Massa mulai berdatangan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

Membawa berbagai spanduk bertuliskan #SaveKPK, mereka siap memberikan dukngan kepada KPK atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kita berkumpul di sini untuk mendukung KPK, sambil menunggu Bambang Widjojanto. Kabarnya Bambang sedang dijemput oleh pimpinan untuk datang kesini," kata orator Bekah Kumulya.


Gerakan ini diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch, Indonesia Legal Rountable, LBH Jakarta, Pukat UGM, Kontras, hingga Bung Hatta Anti Corruption Award.

Aktivis ICW Emerson Juntho menilai ada sesuatu yang tidak wajar dalam penangkapan Bambang ini. Dia menengarai penangkapan ini erat hubungannya dengan KPK yang sebelumnya menetapkan calon Kapolri Komjen (pol) Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah dan rekening gendut.

"Rasanya terlalu cepat, ini betul betul proses rekayasa," kata Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1) siang.

Emerson menjelaskan, aksi mendukung KPK ini nantinya tidak hanya diikuti oleh organisasi dan LSM, tapi juga seluruh lapisan masyarakat yang hendak mendukung KPK.

Sejak info penangkapan Bambang beredar pada Jumat pagi, beredar pula poster ajakan untuk berkumpul di Gedung KPK. Poster bertuliskan "#SaveKPK mengundang seluruh masyarakat Indonesia kumpul di KPK jam 13.00 WIB, sehabis shalat Jumat. Mengawal KPK atas berita penangkapan Bambang Widjojanto" tersebar secara viral mealui media sosial.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membenarkan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap Bambang Widjojanto, pada pukul 07.30, pagi tadi.

Ronny menyebutkan, penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie