Aktifitas Perdagangan Internasional Hanya di Pelabuhan Tertentu



JAKARTA. Ditjen Bea dan Cukai mengaku kesulitan melakukan pengawasan arus barang internasional terutama impor. Terlebih lagi dengan mulai maraknya arus impor baik legal dan illegal akibat pembelokan pasar dampak krisis ekonomi global saat ini.Untuk itu, Ditjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengusulkan agar aktifitas perdagangan ekspor-impor hanya dilaksanakan di pelabuhan tertentu. "Kami telah melakukan pembicaraan dengan Departemen Perdagangan. Jika itu disetujui maka saya akan sangat berbahagia karena lebih pengawasannya lebih fokus. Sehingga kalau diluar itu maka kami anggap illegal," kata Anwar usai rapat koordinasi dengan jajarannya di Jakarta, Rabu (22/10).Ia menambahkan, langkah ini merupakan upaya Bea dan Cukai menahan masuknya barang impor terutama dari Cina yang mulai menyerbu pasar dalam domestik. Ia menghitung semenjak krisis keuangan terjadi, terjadi lonjakan barang impor sebesar 10-15% dari normal, terutama untuk produk tekstil, pelumas, baja dan elektronik."Ini untuk mengatasi krisis dan akan kita reviev kembali ada manfaatnya atau tidak. Apakah mengakibatkan ada restriksi atau tidak," katanya. Selain membicarakan dengan Departemen Perdagangan, Bea Cukai rencananya juga bakal membahas rencana ini dengan asosiasi importir Indonesia.Menurutnya, langkah non fiscal ini akan lebih efektif menahan gempuran impor dibanding dengan mekanisme fiscal yang berupa tarif barier. Lalu pelabuhan mana saja yang dinilai layak untuk menjadi pelabuhan tersebut? Anwar berharap hanya pelabuhan yang memenuhi ISPS Code saja yang boleh melakukan aktifitas perdagangan internasional.Namun yang menjadi masalah saat ini, hanya ada dua pelabuhan di Indonesia yaitu pelabuhan di Surabaya dan Batam saja yang memenuhi standar internasional, seperti pemisahan antara aktifitas impor dan eksport. Selebihnya, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok belum memenuhi sedangkan hampir 70% aktifitas ekspor-impor ada di Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: