KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus bertambah mencapai 12.529.341 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.588.025, disusul wajib pajak badan sebanyak 851.949. Selain itu, terdapat 89.144 instansi pemerintah dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP.
Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 12,5 Juta Wajib Pajak per 26 Januari 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus bertambah mencapai 12.529.341 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.588.025, disusul wajib pajak badan sebanyak 851.949. Selain itu, terdapat 89.144 instansi pemerintah dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP.
TAG: