KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP terus meningkat seiring dengan penguatan layanan perpajakan berbasis digital. Berdasarkan data DJP per 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.602.114 wajib pajak. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 11.658.575 wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 854.124 wajib pajak. Adapun dari kelompok instansi pemerintah, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 89.191 akun, serta 224 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aktivasi Akun Coretax Meningkat, Tembus 12,6 Juta per 27 Januari 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP terus meningkat seiring dengan penguatan layanan perpajakan berbasis digital. Berdasarkan data DJP per 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.602.114 wajib pajak. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 11.658.575 wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 854.124 wajib pajak. Adapun dari kelompok instansi pemerintah, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 89.191 akun, serta 224 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
TAG: