KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses aktivasi kembali rekening dormant (tidak aktif) tidak dikenakan biaya apapun, dan tidak ada kewajiban untuk setor tunai dengan nominal tertentu. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kebingungan masyarakat soal isu kewajiban setor tunai Rp100.000 saat mengaktifkan rekening dormant. BNI memastikan, proses reaktivasi dilakukan secara transparan, hati-hati, dan tidak memberatkan nasabah. Nasabah hanya perlu datang ke kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri yang masih berlaku, buku tabungan, dan kartu debit dari rekening yang dormant. Cukup lakukan satu transaksi, baik itu setor tunai, tarik tunai, atau pemindahbukuan, maka rekening otomatis aktif kembali.
Aktivasi Rekening Dormant BNI Tak Dikenakan Biaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses aktivasi kembali rekening dormant (tidak aktif) tidak dikenakan biaya apapun, dan tidak ada kewajiban untuk setor tunai dengan nominal tertentu. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kebingungan masyarakat soal isu kewajiban setor tunai Rp100.000 saat mengaktifkan rekening dormant. BNI memastikan, proses reaktivasi dilakukan secara transparan, hati-hati, dan tidak memberatkan nasabah. Nasabah hanya perlu datang ke kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri yang masih berlaku, buku tabungan, dan kartu debit dari rekening yang dormant. Cukup lakukan satu transaksi, baik itu setor tunai, tarik tunai, atau pemindahbukuan, maka rekening otomatis aktif kembali.
TAG: