JAKARTA. Sejumlah orang yang mengklaim dirinya sebagai aktivis tahum 1998 melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendesak pemerintah mengungkap kasus penculikan sejumlah aktivis pada masa orde baru tersebut. Para penggugat tergabung dalam tim advokasi untuk mengungkap penculikan berjumlah 19 orang. Mereka antara lain bernama Sandi Ebenezer Situngkir, Antoni Silo, Judianto Simanjuntak, Simon Fernando Tambunan, Alfa Tamas Girsang, Osland E Hutahaean, Fernando Silalahi dan Yahya Tulusnami Hutabarat. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kejaksaan Agung berturut-turut sebagai tergugat I,II dan III. Selain itu mereka juga menyeret Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo sebagai turut tergugat. Para tergugat ini dinilai telah melakukan perbuatan hukum karena tidak membentuk pengadilan HAM Ad Hoc terkait penanganan pembahasan atas hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. "Kita menyeret Prabowo sebagai turut tergugat karena sebagai Komando Jenderal Kopassus waktu itu tidak menjadi suri tauladan bagi anak buah. Tapi menyuruh anak buah melakukan pelanggaran hukum," ujar juru bicara para penggugat Antoni Silo di PN Jakarta Pusat,Rabu (2/7).
Aktivis 1998 menggugat Prabowo ke PN Jakarta Pusat
JAKARTA. Sejumlah orang yang mengklaim dirinya sebagai aktivis tahum 1998 melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendesak pemerintah mengungkap kasus penculikan sejumlah aktivis pada masa orde baru tersebut. Para penggugat tergabung dalam tim advokasi untuk mengungkap penculikan berjumlah 19 orang. Mereka antara lain bernama Sandi Ebenezer Situngkir, Antoni Silo, Judianto Simanjuntak, Simon Fernando Tambunan, Alfa Tamas Girsang, Osland E Hutahaean, Fernando Silalahi dan Yahya Tulusnami Hutabarat. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kejaksaan Agung berturut-turut sebagai tergugat I,II dan III. Selain itu mereka juga menyeret Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo sebagai turut tergugat. Para tergugat ini dinilai telah melakukan perbuatan hukum karena tidak membentuk pengadilan HAM Ad Hoc terkait penanganan pembahasan atas hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. "Kita menyeret Prabowo sebagai turut tergugat karena sebagai Komando Jenderal Kopassus waktu itu tidak menjadi suri tauladan bagi anak buah. Tapi menyuruh anak buah melakukan pelanggaran hukum," ujar juru bicara para penggugat Antoni Silo di PN Jakarta Pusat,Rabu (2/7).