JAKARTA. Aktivis UI Bersih mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/6). Mereka ingin menanyakan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek instalasi teknologi informasi dan perpustakaan UI. Juru Bicara Aktivis UI Bersih Ade Armando mengaku, mendatangi KPK karena ingin mempertanyakan mengapa kasus tersebut hanya menetapkan satu tersangka. "Perkembangan mutakhirnya seperti apa dan kita berharap jangan satu orang jadi korban," kata Ade, Jumat (14/6).Cuma, saat ditanya berapa seharusnya tersangka yang ditetapkan pihak KPK, Ade justru menyebut tidak elok jika berandai-andai. Menurutnya masih ada aktor intelektual yang berada dalam kasus tersebut. Meski demikian ia tak memungkiri kalau secara struktur jabatan, Tafsir layak dijadikan tersangka."Kita sih tahu persis pak Tafsir memang bagian keuangan dan dia dalam hal ini logis kalau dijadikan tersangka walaupun kita harus buka kemungkinan dia tidak bersalah," katanya.Dalam kasus tersebut, Tafsir diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp 21 miliar. Ia dengan pasal penyalahgunaan wewenangan yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, penyidik juga pernah memeriksa Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri. Hanya saja ketika dikonfirmasi, ia hanya mengaku ditanya mengenai perubahan hartanya saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aktivis UI Bersih sambangi KPK
JAKARTA. Aktivis UI Bersih mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/6). Mereka ingin menanyakan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek instalasi teknologi informasi dan perpustakaan UI. Juru Bicara Aktivis UI Bersih Ade Armando mengaku, mendatangi KPK karena ingin mempertanyakan mengapa kasus tersebut hanya menetapkan satu tersangka. "Perkembangan mutakhirnya seperti apa dan kita berharap jangan satu orang jadi korban," kata Ade, Jumat (14/6).Cuma, saat ditanya berapa seharusnya tersangka yang ditetapkan pihak KPK, Ade justru menyebut tidak elok jika berandai-andai. Menurutnya masih ada aktor intelektual yang berada dalam kasus tersebut. Meski demikian ia tak memungkiri kalau secara struktur jabatan, Tafsir layak dijadikan tersangka."Kita sih tahu persis pak Tafsir memang bagian keuangan dan dia dalam hal ini logis kalau dijadikan tersangka walaupun kita harus buka kemungkinan dia tidak bersalah," katanya.Dalam kasus tersebut, Tafsir diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp 21 miliar. Ia dengan pasal penyalahgunaan wewenangan yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, penyidik juga pernah memeriksa Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri. Hanya saja ketika dikonfirmasi, ia hanya mengaku ditanya mengenai perubahan hartanya saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News