Aktivitas ekonomi mulai pulih, Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak akan membaik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara diperkirakan akan membaik di bulan Juli 2020. Hal ini dilandasi oleh aktivitas ekonomi yang mulai berjalan pada bulan ini baik global maupun dalam negeri.

Sri Mulyani menyampaikan meskipun sebagian besar sektor tertekan di periode Januari-Juni 2020, kinerja penerimaan pajak dan sektoral seperti pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, dan real estat, serta jasa keuangan dan asuransi pada bulan Juni ini mulai membaik dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara itu, di periode sama sektor transportasi dan pergudangan mengalami pertumbuhan positif. Kinerja seluruh sektor itulah yang diharapkan dapat menyokong penerimaan pajak.


Baca Juga: Mulai membaik, Sri Mulyani berharap penerimaan PPh badan bisa tumbuh di Juli ini

“Inilah yang membuat penerimaan pajak turn around ke arah yang lebih baik ke depannya. Adanya harapan perbaikan di seluruh sektor secara bertahap,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Juni, Senin (20/7).

Sri Mulyani menegaskan, pada Juni lalu, secara bulanan sudah mengindikasikan adanya perbaikan secara bulanan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak pada Juni 2020 sebesar Rp 87,2 triliun, negatif 12% year on year (yoy). Sementara pada Mei 2020, penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam hingga 38% yoy.

Meski penerimaan pajak mulai membaik, tapi pemerintah tetap memberikan berbagai insentif. Salah satunya adalah insentif perpajakan yang diperpanjang dari batas akhir September sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga: Pemulihan ekonomi jadi fokus pertemuan para Menkeu dan Bank Sentral anggota G20

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku per tanggal 15 Juli 2020.

PMK 86/2020 ini mencakup insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh Final UMKM DTP, diskon 30% PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli