JAKARTA. Budi Utomo, karib disebut Cak Budi barangkali tak pernah menyangka kalau pembelian mobil fortuner dan ponsel premium dengan dana donasi masyarakat lewat kitabisa.com bakal berbuntut panjang. Bahkan, kasus ini malah masuk ke ranah hukum. Kementerian Sosial kini menyerahkan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat ke aparat penegak hukum. "Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan ke donatur," ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Jum'at (5/5). Tak sebatas itu saja. Pemerintah juga akan merevisi Undang-Undang (UU) No. 9 /1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. UU ini selama ini menjadi dasar hukum untuk mengatur aktivitas pengumpulan uang dan barang bagi kegiatan sosial. (lihat infografis)
Aktivitas filantropi bakal diperketat
JAKARTA. Budi Utomo, karib disebut Cak Budi barangkali tak pernah menyangka kalau pembelian mobil fortuner dan ponsel premium dengan dana donasi masyarakat lewat kitabisa.com bakal berbuntut panjang. Bahkan, kasus ini malah masuk ke ranah hukum. Kementerian Sosial kini menyerahkan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat ke aparat penegak hukum. "Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan ke donatur," ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Jum'at (5/5). Tak sebatas itu saja. Pemerintah juga akan merevisi Undang-Undang (UU) No. 9 /1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. UU ini selama ini menjadi dasar hukum untuk mengatur aktivitas pengumpulan uang dan barang bagi kegiatan sosial. (lihat infografis)