JAKARTA. Aturan gadai emas yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) langsung berimbas ke bisnis sejumlah bank syariah. Tak hanya secara perlahan membuka betapa besar risiko yang diterima bank dan nasabah, regulasi BI tersebut juga menyurutkan nilai transaksi secara drastis. Salah satunya terjadi di BRI Syariah (BRIS). Kelolaan gadai emas BRI Syariah sempat mencapai Rp 2 triliun di 2011. Namun porsi tersebut berkurang menjadi Rp 1,4 triliun pada akhir 2011 dan menjadi Rp 600 miliar pada Agustus 2012. Artinya, dari nilai tertinggi, gadai emas BRI Syariah sudah amblas hingga 70%. Lukita Prakarsa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah mengaku, pasca BI menerbitkan aturan tersebut, BRIS langsung mengubah kesepakatan kontrak dengan nasabah.
Aktivitas gadai emas BRI Syariah amblas 70%
JAKARTA. Aturan gadai emas yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) langsung berimbas ke bisnis sejumlah bank syariah. Tak hanya secara perlahan membuka betapa besar risiko yang diterima bank dan nasabah, regulasi BI tersebut juga menyurutkan nilai transaksi secara drastis. Salah satunya terjadi di BRI Syariah (BRIS). Kelolaan gadai emas BRI Syariah sempat mencapai Rp 2 triliun di 2011. Namun porsi tersebut berkurang menjadi Rp 1,4 triliun pada akhir 2011 dan menjadi Rp 600 miliar pada Agustus 2012. Artinya, dari nilai tertinggi, gadai emas BRI Syariah sudah amblas hingga 70%. Lukita Prakarsa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah mengaku, pasca BI menerbitkan aturan tersebut, BRIS langsung mengubah kesepakatan kontrak dengan nasabah.