Aktivitas Judi Online Lewat Dompet Digital Marak, Begini Respons GoPay



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online, termasuk GoPay. Menanggapi hal itu, platform dompet digital GoPay, berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online.

Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny mengatakan saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.

"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).


Baca Juga: Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet Fasilitator Judi Online, Transaksinya Triliunan

Audrey menambahkan GoPay juga menggunakan teknologi mumpuni dalam memberantas judi online. Salah satunya, yaitu proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal itu dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Kedua, dia bilang GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. 

"Hal itu dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat," tuturnya.

Selain dari sisi teknologi, Audrey menyampaikan GoPay juga menjalankan pencegahan, seperti memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.

Dia menerangkan GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10).

Baca Juga: Kominfo Memblokir Akun Promosi Judi Online

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. 

Menteri Budi Arie juga menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .