Aktivitas Pemilu Dinilai Belum Cukup Dorong Penerimaan Pajak 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun politik, perputaran uang untuk pemilihan umum (pemilu) akan menjadi salah satu penyokong perekonomian Indonesia. Lantas, apakah perputaran uang beredar ini akan mampu mendorong penerimaan pajak tahun depan?

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, apabila uang beredar saat pemilu lebih banyak mengalir ke masyarakat kecil lalu dibelanjakan ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maka dampaknya ke setoran pajak tidak akan signifikan.

"Dampaknya ke penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tak akan besar. Mengingat UMKM mendapat fasilitas PPN. Tak wajib menjadi pemungut PPN. Begitupula ke penerimaan pajak penghasilan (PPh), mereka juga dapat fasilitas PPh UMKM," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (26/7).


Baca Juga: Kemenkeu Optimistis Aktivitas Pemilu Berdampak Positif pada Penerimaan Pajak 2024

Sementara dari sisi nilai tukar Rupiah, biasanya nilai tukar pemilu terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akan melemah sebagai dampak dari pemilu.

Namun, Fajry bilang, hal ini baik bagi penerimaan pajak lantaran penerimaan pajak dalam rangka impor seperti PPh 22 impor dan PPN impor akan meningkat.

Memang secara historis, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun pemilu akan cenderung melambat. Pada tahun 2009 penerimaan pajak terkontraksi 4,45% dikarenakan basis tahun 2008 yang tinggi serta ada dampak makro ekonomi.

Sementara pada tahun 2014, pertumbuhan penerimaan pajak melambat atau tercatat 6,92% dan pada tahun 2019 hanya berhasil tumbuh 1,48% lantaran anjloknya harga komoditas.

"Jadi, dampak pemilu terhadap penerimaan pajak tidaklah sebesar reformasi pajak atau kenaikan harga komoditas," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mewaspadai berbagai kondisi yang berdampak terhadap penerimaan pajak, salah satunya adalah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Baca Juga: Berharap Investasi Tetap Tumbuh di Tahun Politik

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya akan terus mengamati kondisi perekonomian yang mengganggu penerimaan pajak serta memperkuat pengawasan dan pelayanan serta penegakan hukum perpajakan secara konsisten.

"Dalam kondisi apapun juga kami akan lakukan fungsi utama tadi, yaitu melakukan pelayanan untuk meningkatkan compliance wajib pajak, melihat respons kondisi ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak," ujar Suryo dalam acara Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .