KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun politik, perputaran uang untuk pemilihan umum (pemilu) akan menjadi salah satu penyokong perekonomian Indonesia. Lantas, apakah perputaran uang beredar ini akan mampu mendorong penerimaan pajak tahun depan? Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, apabila uang beredar saat pemilu lebih banyak mengalir ke masyarakat kecil lalu dibelanjakan ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maka dampaknya ke setoran pajak tidak akan signifikan. "Dampaknya ke penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tak akan besar. Mengingat UMKM mendapat fasilitas PPN. Tak wajib menjadi pemungut PPN. Begitupula ke penerimaan pajak penghasilan (PPh), mereka juga dapat fasilitas PPh UMKM," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (26/7).
Aktivitas Pemilu Dinilai Belum Cukup Dorong Penerimaan Pajak 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun politik, perputaran uang untuk pemilihan umum (pemilu) akan menjadi salah satu penyokong perekonomian Indonesia. Lantas, apakah perputaran uang beredar ini akan mampu mendorong penerimaan pajak tahun depan? Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, apabila uang beredar saat pemilu lebih banyak mengalir ke masyarakat kecil lalu dibelanjakan ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maka dampaknya ke setoran pajak tidak akan signifikan. "Dampaknya ke penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tak akan besar. Mengingat UMKM mendapat fasilitas PPN. Tak wajib menjadi pemungut PPN. Begitupula ke penerimaan pajak penghasilan (PPh), mereka juga dapat fasilitas PPh UMKM," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (26/7).