KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun lalu berbuah manis, yakni mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 66,8 triliun. Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebanyak 2,35 juta dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sejumlah 2,02 juta. Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id, triliunan rupiah dikumpulkan oleh otoritas pajak melalui aktivitas pengawsan tersebut. Adapun pada tahun lalu rinciannya sebagai berikut;
Aktivitas pengawasan lewat SP2DK dan LHP2DK hasilkan Rp 66,8 triliun penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun lalu berbuah manis, yakni mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 66,8 triliun. Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebanyak 2,35 juta dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sejumlah 2,02 juta. Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id, triliunan rupiah dikumpulkan oleh otoritas pajak melalui aktivitas pengawsan tersebut. Adapun pada tahun lalu rinciannya sebagai berikut;