JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara kegiatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. “Kami sepakat RAPP harus menghentikan kegiatan untuk sementara hingga pemetaan hidrologis gambut rampung, maksimal tiga bulan," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono usai melakukan dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan PT RAPP di kantor KLHK, pekan lalu. Pernyataan senada dikemukakan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead. Dia mengatakan, RAPP tidak keberatan untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan yang berkonflik dengan warga.
Aktivitas RAPP di Bagan Malibur dihentikan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara kegiatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. “Kami sepakat RAPP harus menghentikan kegiatan untuk sementara hingga pemetaan hidrologis gambut rampung, maksimal tiga bulan," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono usai melakukan dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan PT RAPP di kantor KLHK, pekan lalu. Pernyataan senada dikemukakan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead. Dia mengatakan, RAPP tidak keberatan untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan yang berkonflik dengan warga.