Aktor Squid Game O Yeong-su Mendapat Hukuman Percobaan dalam Kasus Pelecehan Seksual



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Aktor Korea Selatan O Yeong-su, yang membintangi musim pertama serial hit Netflix "Squid Game", dinyatakan bersalah pada hari Jumat (15/3) atas tuduhan pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan, pengadilan.

Pengadilan Distrik Suwon cabang Seongnam memvonis O delapan bulan penjara, ditangguhkan selama dua tahun, serta 40 jam menghadiri program pengobatan kekerasan seksual, kata pejabat pengadilan melalui telepon.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Rilis Teaser Poster di Netflix, Siapa Saja yang Akan Kembali?


Aktor berusia 79 tahun yang didakwa dua tuduhan pelecehan seksual pada tahun 2017 itu membantah tuduhan tersebut.

Saat meninggalkan pengadilan, O mengatakan kepada wartawan bahwa dia berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dia punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau keputusannya akan dikuatkan.

O didakwa pada tahun 2022 dan jaksa sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara, menurut laporan media.

Womenlink, sebuah kelompok hak-hak perempuan di Korea Selatan menyambut baik keputusan tersebut dan mendesak O untuk meminta maaf kepada korban.

“Terdakwa mirip dengan pelaku kekerasan seksual di teater di masa lalu yang berusaha menutupi kekerasan seksual mereka sebagai ‘kemurahan hati’ dan ‘persahabatan’,” kata kelompok tersebut dalam sebuah postingan di X.

Baca Juga: Netflix Umumkan Squid Game Season 2, Ini Karakter yang Bakal Muncul

O memenangkan aktor pendukung terbaik di televisi di Golden Globes untuk perannya dalam "Squid Game" pada tahun 2022, menjadi orang Korea Selatan pertama yang meraih penghargaan tersebut.

Dia memerankan karakter tua Oh II-nam, salah satu antagonis utama musim pertama.

Kontroversi atas tuduhan pelecehan seksual membuatnya keluar dari film mendatang di Korea Selatan.

Editor: Yudho Winarto