JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui kesalahannya telah memberikan sejumlah uang kepada Handang Soekarno. "Perkenankan saya meminta maaf atas perbuatan saya bahwa saya telah khilaf memberikan dana kepada pejabat pegawai negeri. Yang mulia saya sadar itu salah, tapi saya tersudut oleh keadaan, saya terpaksa melakukan hal tersebut, tetapi hal itu tetap salah," ujar Rajamohanan dalam pleidoi yang dibacakan hari ini, Senin (10/4). Seperti terungkap dalam sidang, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia ini akhirnya menyuap Handang lantaran tersandung beberapa masalah pajak. Di antaranya pengajuan restitusi, adanya tagihan pajak PPN, penolakan tax amnesty, pencabutan pengukugab PKP, dan pemeriksaan bukti permulaan pelanggaran pidana pajak.
Akui kesalahan, Rajamohan tetap cinta Indonesia
JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui kesalahannya telah memberikan sejumlah uang kepada Handang Soekarno. "Perkenankan saya meminta maaf atas perbuatan saya bahwa saya telah khilaf memberikan dana kepada pejabat pegawai negeri. Yang mulia saya sadar itu salah, tapi saya tersudut oleh keadaan, saya terpaksa melakukan hal tersebut, tetapi hal itu tetap salah," ujar Rajamohanan dalam pleidoi yang dibacakan hari ini, Senin (10/4). Seperti terungkap dalam sidang, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia ini akhirnya menyuap Handang lantaran tersandung beberapa masalah pajak. Di antaranya pengajuan restitusi, adanya tagihan pajak PPN, penolakan tax amnesty, pencabutan pengukugab PKP, dan pemeriksaan bukti permulaan pelanggaran pidana pajak.