KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengaku rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Sehingga pemerintah masih perlu instrumen untuk mendongkrak tax ratio. Suryo bilang, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan salah satu jawaban untuk mengerek rasio pajak Indonesia yang masih di bawah 10%. “Kalau boleh jujur, tax ratio kita masih rendah sehingga diperlukan suatu alat. Kebetulan UU HPP ini memperbaiki UU lain sehingga bisa memperbaiki sistem perpajakan Indonesia,” kata Suryo dalam sosialisasi UU HPP di Palembang, Jumat (18/3).
Akui Masih Rendah, Begini Strategi Dirjen Pajak Menaikkan Tax Ratio
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengaku rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Sehingga pemerintah masih perlu instrumen untuk mendongkrak tax ratio. Suryo bilang, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan salah satu jawaban untuk mengerek rasio pajak Indonesia yang masih di bawah 10%. “Kalau boleh jujur, tax ratio kita masih rendah sehingga diperlukan suatu alat. Kebetulan UU HPP ini memperbaiki UU lain sehingga bisa memperbaiki sistem perpajakan Indonesia,” kata Suryo dalam sosialisasi UU HPP di Palembang, Jumat (18/3).