Akui Masih Rendah, Begini Strategi Dirjen Pajak Menaikkan Tax Ratio



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengaku rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Sehingga pemerintah masih perlu instrumen untuk mendongkrak tax ratio

Suryo bilang, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan salah satu jawaban untuk mengerek rasio pajak Indonesia yang masih di bawah 10%. 

“Kalau boleh jujur, tax ratio kita masih rendah sehingga diperlukan suatu alat. Kebetulan UU HPP ini memperbaiki UU lain sehingga bisa memperbaiki sistem perpajakan Indonesia,” kata Suryo dalam sosialisasi UU HPP di Palembang, Jumat (18/3). 


Baca Juga: Batas Lapor SPT Sudah Dekat! Masyarakat Bayar Pajak Penghasilan Mudah lewat Tokopedia

Selain dengan adanya UU HPP, Suryo juga bertekad menghilangkan stigma seram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para petugas pajak. Upaya tersebut dilakukan dalam dua tahun terakhir, yaitu dengan berkomunikasi secara rutin dan berdikusi dengan para stakeholders.

“Jadi mohon hilangkan stigma pajak. Pajak ini bukan untuk ditakuti, orang pajak bukan untuk ditakuti, tetapi pajak untuk disegani,” tutur Suryo. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Telah Terima Laporan SPT dari 6,1 Juta Wajib Pajak Hingga 14 Maret 2022

Dengan adanya upaya tersebut, dia berharap hubungan DJP dengan masyarakat menjadi lebih luwes sehingga banyak masyarakat yang kemudian mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mulai membayar pajak, sehingga tax ratio akhirnya bisa meningkat. 

“Makanya kita harus mencari. Caranya seperti yang disampaikan, yaitu ngobrol bersama asosiasi, kumpulan, tingkat Rukun Tetangga (RT), atau apapun juga,” tandas Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati