Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Jokowi: Pemerintah akan Mumulihkan Hak Korban



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima dan membaca laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Seperti diketahui, Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022.

Jokowi mengakui pelanggaran HAM berat terjadi pada berbagai peristiwa di masa lalu. Jokowi menyampaikan permohonan maaf, empati, dan simpati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia, mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1). 


Baca Juga: Presiden Tegaskan Upaya Pemerintah Supaya Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

Jokowi menyatakan, penyelesaian penanganan pelanggaran HAM berat mesti dilakukan untuk memulihkan luka anak bangsa. Hal ini demi memperkuat kerukunan sosial Indonesia.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, pemerintah akan memulihkan hak korban dan keluarga korban. Langkah tersebut tidak meniadakan upaya hukum.

Selanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus berupaya agar pelanggaran HAM tak terjadi lagi di masa mendatang. "Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Antara lain, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa taman sari Lampung 1989 dan peristiwa rumah geudong dan pos sattis Aceh 1989.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mengakui Telah Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II pada 1998-1999.

Editor: Noverius Laoli